ORGANISASI
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
i. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial; dan
j. Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi ; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Industri Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, layanan hukum badan usaha milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi kementerian badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan layanan hukum badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan layanan hukum badan usaha milik negara;
c. pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, layanan hukum badan usaha milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial badan usaha milik negara.
(2) Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang tata kelola, sinergi dan investasi badan usaha milik negara.
Di Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.