Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
