Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda