Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
