Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan.
Koreksi Anda