Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda