Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
