Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda