Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
