Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
