Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda