Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Nasional Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
2. Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.
3. Negara Pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi konvensi senjata kimia dan telah menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen aksesi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa.
4. Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.