Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Nasional mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Otoritas Nasional dapat mengundang pihak lain terkait sesuai dengan materi yang dibahas pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda