Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Nasional, Ketua Otoritas Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
