Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Otoritas Nasional menunjuk Tim Inspeksi Nasional untuk mendampingi Tim Inspeksi Internasional.
Koreksi Anda