Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Otoritas Nasional menunjuk Tim Inspeksi Nasional untuk mendampingi Tim Inspeksi Internasional.
Koreksi Anda
