Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan operasional, Otoritas Nasional dibantu oleh Sekretariat Otoritas Nasional. (2) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat secara ex-officio dan berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda