Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Teks Saat Ini
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Nasional dapat menerima pendanaan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
