Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Nasional mempunyai tugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah INDONESIA dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak. (2) Otoritas Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda