Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dijabat secara ex-officio oleh pejabat instansi pemerintah terkait. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda