Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas sebagai koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam: a. perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia; b. pelaksanaan verifikasi, bimbingan teknis, penyusunan bahan deklarasi dan/ atau inspeksi terhadap produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan bahan kimia; dan c. pelaksanaan kerja sama dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak lainnya.
Koreksi Anda