Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, tugas, fungsi, dan wewenang dalam rangka implementasi Konvensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, selanjutnya dilaksanakan oleh Otoritas Nasional.
Koreksi Anda
