ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
1. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga.
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9...
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan zrnggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan.
Pasal 13. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya ekosistemnya.
di bidang alam dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
c. penlrusunan . . .
K INDONESIA
c. pen5rusunErn dan penetapan standar instrumen di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfzratan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baglan Kelima Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18. . .
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
c. penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;
d. penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenqgarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
c. penJ rsunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan hutan lestari;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
e.pemberian...
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqjuh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal24 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan . . .
ttfil K INDONESIA
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan keariflan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
c. penJrusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang perhutanan sosial;
d. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penegakan hukum kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengamanan, penangan€rn pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegalan hukum kehutanan;
d.pemberian...
e PRESIOEN
-L4-
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagan Kesembilan Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 3l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggaralan fungsi:
a- penJ rsunan kebijakan teknis pengawas€rn intern di lingkungan Kementerian;
h pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.penyusunan...
Bagran Kesepuluh Badan Penyu.luhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
_15_ d pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a- penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyu.luhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
f pelaksanaan administrasi Badan; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang revitalisasi industri kehutanan.
(2) Staf AhIi Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan perdagangan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan iklim.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Irmbaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga serta transformasi digital.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
tT[.N K INDONESIA -t7- BAB W UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.