Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda