Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenqgarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
c. penJ rsunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan hutan lestari;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
e.pemberian...
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqjuh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Koreksi Anda
