Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda