Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya ekosistemnya.
di bidang alam dan
Koreksi Anda
