Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
