Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda