Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 3l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggaralan fungsi: a- penJ rsunan kebijakan teknis pengawas€rn intern di lingkungan Kementerian; h pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri; d.penyusunan... Bagran Kesepuluh Badan Penyu.luhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Koreksi Anda