Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 3l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggaralan fungsi:
a- penJ rsunan kebijakan teknis pengawas€rn intern di lingkungan Kementerian;
h pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.penyusunan...
Bagran Kesepuluh Badan Penyu.luhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Koreksi Anda
