Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal24 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial.
Koreksi Anda
