Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program INDONESIA Emas diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.