Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh penanggungjawab PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, dewan pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, satuan pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam melaksanakan tugasnya, wajib melakukan koordinasi di lingkungan masing-masing dan antar organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan Nasional PRIMA.
Koreksi Anda
