Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37B

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggungjawab mempunyai tugas : a. memberikan persetujuan dan penetapan rencana kerja strategis, kriteria, standar atlet dan pelatih Atlet Andalan Nasional, rencana anggaran penyelenggaraan PRIMA, dan pembentukan satuan pelaksana PRIMA; b. melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran satuan pelaksana PRIMA; c. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas satuan pelaksana PRIMA; d. meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran PRIMA; dan e. melakukan kerjasama, meminta masukan dan/atau saran, serta bantuan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dianggap perlu. 23. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda