Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana. 18. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda