Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Program INDONESIA Emas yang selanjutnya disebut PRIMA adalah Program Pemerintah untuk
menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional.
2. Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.
3. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
4. Kejuaraan Tingkat Internasional adalah kejuaraan antar atlet negara tingkat asia tenggara, asia, dan dunia untuk satu cabang olahraga tertentu.
5. Pekan Olahraga Tingkat Internasional adalah pekan olahraga antar atlet dari negara di kawasan Asia Tenggara (SEA Games) di benua Asia (Asian Games) dan negara di seluruh dunia untuk beberapa cabang olahraga tertentu (Olympic Games).
6. Ilmu Pengetahuan Olahraga adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan di bidang keolahragaan.
7. Teknologi Olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
8. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
9. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
10. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
11. Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional INDONESIA dan komite olahraga nasional lainnya.
12. Komite Olimpiade INDONESIA yang selanjutnya disingkat KOI adalah National Olympic Committee of INDONESIA sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
