Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan Nasional. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul tim peningkatan performa. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda