Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Susunan organisasi dewan nasional PRIMA terdiri atas:
a. dewan pengarah;
b. penanggungjawab; dan
c. dewan pelaksana.
20. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
