Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan Nasional PRIMA dibantu sebuah sekretariat yang berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Dihapus. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA. 28. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda