Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Susunan dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, terdiri atas:
a. ketua :
1 (satu) orang wakil dari unsur Pemerintah;
b. sekretaris :
1 (satu) orang wakil dari unsur Pemerintah;
c. anggota :
2 (dua) orang wakil dari unsur KON;
2 (dua) orang wakil dari unsur KOI;
2 (dua) orang wakil dari unsur pakar olahraga/akademisi; dan 1 (satu) orang wakil dari unsur mantan olahragawan.
24. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
