Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, terdiri atas: a. ketua : 1 (satu) orang wakil dari unsur Pemerintah; b. sekretaris : 1 (satu) orang wakil dari unsur Pemerintah; c. anggota : 2 (dua) orang wakil dari unsur KON; 2 (dua) orang wakil dari unsur KOI; 2 (dua) orang wakil dari unsur pakar olahraga/akademisi; dan 1 (satu) orang wakil dari unsur mantan olahragawan. 24. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda