Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk satuan pelaksana PRIMA.
(2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan satuan pelaksana PRIMA ditetapkan oleh penanggungjawab.
27. Ketentuan ayat (3) Pasal 42 diubah, dan Pasal 42 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
