Pasal 1
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
(2) Dewan Pertimbangan PRESIDEN berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.