Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN beranggotakan 9 (sembilan) orang terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian diantara anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda