Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan PRESIDEN bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
