Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV. A.
Koreksi Anda
