Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Koreksi Anda
