Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan
mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN bertindak sebagai koordinator dan tidak dapat menyampaikan nasihat dan pertimbangannya sendiri atas nama Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Koreksi Anda
