Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada sekurang- kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan. (2) PRESIDEN dapat meminta Dewan Pertimbangan PRESIDEN menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya sewaktu- wakktu apabila deperlukan. (3) Laporan Dewan Pertimbangan PRESIDEN kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi seluruh nasihat dan pertimbangan yang disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Koreksi Anda