Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada
sekurang- kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2) PRESIDEN dapat meminta Dewan Pertimbangan PRESIDEN menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya sewaktu- wakktu apabila deperlukan.
(3) Laporan Dewan Pertimbangan PRESIDEN kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi seluruh nasihat dan pertimbangan yang disampaikan baik
secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Koreksi Anda
