Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretraiat Dewan Pertimbangan PRESIDEN terdiri dari 2 (dua) Biro. (2) Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian. (3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda