Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala surat menyurat Dewan Pertimbangan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN. (2) Apabila Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhalangan sementara, maka salah seorang anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan sebagai pelaksana tugas, berwenang menandatangani segala surat Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Koreksi Anda