Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan PRESIDEN, dibentuk sebuah Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
(2) Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sekretariat Dewan Pertimbangan
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Koreksi Anda
