Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kemasan kayu (wood packaging) adalah kayu atau hasil kayu belum diolah yang dipergunakan untuk menopang, mengemas, atau mengganjal dalam pengangkutan dan/atau yang menyertai barang kiriman dengan ketebalan lebih dari 6 mm.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disebut OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Marka (marking) yang selanjutnya disebut marka adalah suatu tanda resmi dan diakui secara internasional yang ditetapkan oleh Interim Commision on Phytosanitary Measures dalam Standard Internasional Kesehatan Tumbuhan (ISPM) Nomor 15.
4. Pemanasan (heat treatment) adalah tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan udara panas pada suhu dan waktu tertentu.
5. Fumigasi adalah tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas pada konsentrasi, waktu dan suhu tertentu.
6. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Tumbuhan.
7. Pemilik Kemasan Kayu yang selanjutnya disebut pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki kemasan kayu dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan kemasan kayu.
8. Pembebasan adalah tindakan melepaskan atau membolehkan pemasukan kemasan kayu untuk dilalulintas-bebaskan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dengan memberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan.